PENGERTIAN
IMB : Adalah perijinan bangunan yang diterbitkan untuk kegiatan mendirikan bangunan
Bangunan Rumah Tinggal : adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga ( single Family). Jenis bangunan rumah ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/ WBS, Wisma Sedang/ WSD, Wisma Flat/WFL, Wisma Taman/WTM, Wisma Kecil/WKC).
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) : adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian ( Apartemen, Condominium, Rusun, Hotel), Perdagangan ( Toko/pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, Dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah(Masjid, gereja, Vihara, Dsb), Gedungung pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
1. TATA CARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL
IMB : Adalah perijinan bangunan yang diterbitkan untuk kegiatan mendirikan bangunan
Bangunan Rumah Tinggal : adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga ( single Family). Jenis bangunan rumah ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/ WBS, Wisma Sedang/ WSD, Wisma Flat/WFL, Wisma Taman/WTM, Wisma Kecil/WKC).
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) : adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian ( Apartemen, Condominium, Rusun, Hotel), Perdagangan ( Toko/pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, Dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah(Masjid, gereja, Vihara, Dsb), Gedungung pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
1. TATA CARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL


.jpg)